SIPALING.ID, MAKASSAR -Bakal calon kandidat Pilgub Sulsel, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sepertinya bernafas lega setelah mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan soal Pilkada yang meringankan para kandidat yang dukungan kursi partainya terbilang kecil.
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada 2024. MK memberikan sejumlah peluang bagi partai politik non Parlemen untuk mengusung kandidat bakal calon kepala daerah.
Atas kabar baik buatnya, Wali Kota Makassar dua periode itu bilang wacana besar tentang adanya rencana kolom kosong di Pilgub Sulsel kini perlahan mulai meredup tidak seperti sebelum ada isu borong partai untuk hadirkan kolom kosong tersebut.
“Saya kan bilang itu keinginan manusia. Tapi keinginan Allah itu yang jadi,” ujar Danny Pomanto kepada wartawan. Selasa,(20/8/2024).
Danny Pomanto dirinya senantiasa diselamatkan oleh sang maha pencipta karena derasnya serangan politik yang tidak merestuinya melaju ke kontestasi Pilgub Sulsel tersebut.
“Kita lihatlah kebesaran Allah. Saya kira ini jalan-jalan yang memang sudah diatur sama Allah. Tanda-tanda baik untuk kita semua,” ucap lagi pria dengan Akronim DP ini.
Danny Pomanto berkata, jauh sebelum MK mengubah aturan terkait Pilkada yakni ambang batas (threshold) pencalonan. Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) sejak awal siap dengan segala resiko, konsekuensi dan pertarungan jika terjadi terwujudnya kolom kosong di Pilgub Sulsel.
“Sedangkan belum keluar saja MK kita sudah siap. Saya kira ini bentuk kesyukuran kita (DIA), kita akan lebih siap lagi,” tutup arsitektur dan konsultan tata ruang kota tersebut.
Aturan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud oleh Danny Pomanto ialah MK mengatur di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Mahkamah Konstitusi mencatat beberapa poin bagi partai politik jika ingin mengusulkan kandidat usungannya sendiri. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi.
Selain itu, MK memutuskan bagi provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi.
Bahkan, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan ruang bagi provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi.
Kurang dari sepuluh hari lagi menuju proses pendaftaran bakal calon di Pilkada 2024 partai Non-Parlemen masih berkesempatan untuk mengusung kandidat ke KPU. Bisa juga, partai tersebut terbuka lebar peluangnya untuk mendukung kandidat yang sudah ada sekarang ini. Sebab, jika berkeinginan mengusung kandidat metode-metode seperti survei figur harus segera dilakukan dan itu memakan waktu yang tidak sebentar.
Pertanyaan-nya sekarang, kemanakah arah dukungan partai politik Non-Parlemen di Pilgub Sulsel? Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad ataukah Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.