More

    Diduga Ada Minol dan DJ: Izin Goal’s Cafe di Samping Vida View Dipertanyakan!

    Makassar – Goal’s Cafe yang berlokasi di Jalan Boulevard, Ruko Ruby, tepat di samping Apartemen Vida View, menjadi sorotan publik setelah seorang aktivis mahasiswa, Nur Amin, melayangkan kritik atas dugaan pelanggaran izin operasional tempat hiburan tersebut. Cafe yang diduga menjual minuman beralkohol (Minol) dan memainkan musik DJ itu dinilai berpotensi melanggar berbagai ketentuan perizinan dan tata kelola ruang kota.

    Kolase: Dua orang sedang bersulang yang isinya diduga adalah minuman Soju yang dicampur dengan Yakult dan tampak seseorang sedang memainkan DJ. (Istimewa)

    Nur Amin menyampaikan bahwa keberadaan Goal’s Cafe patut dipertanyakan, terutama menyangkut legalitas izin operasionalnya. Ia mendesak agar pemerintah kota Makassar melalui dinas terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan usaha yang dimiliki oleh tempat tersebut. Menurutnya, keberadaan minuman beralkohol dan aktivitas DJ di area yang dekat dengan permukiman dan apartemen berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan dan sosial.

    “Dari sisi regulasi, kegiatan penjualan minuman beralkohol dan penyelenggaraan hiburan malam seperti DJ tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan Hidup. Selain itu, usaha dengan kategori hiburan malam atau kafe dengan live music wajib mengantongi Izin Usaha Pariwisata sesuai ketentuan OSS-RBA serta rekomendasi teknis dari dinas pariwisata dan aparat wilayah,” terang Amin, Minggu, 06 Juli 2025.

    Nur Amin juga menyinggung pentingnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai dokumen legal pengganti IMB yang kini menjadi syarat wajib operasional gedung komersial. Jika cafe tersebut tidak memiliki PBG dan SLF atau melanggar fungsi bangunan yang telah ditetapkan dalam peruntukan awal, maka operasionalnya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang dan berpotensi disanksi administratif hingga penutupan.

    Baca Juga: 
    'Extraction 2' Has Wrapped Filming After 5 Months of Snowy Sets

    Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran lalu lintas dan keselamatan lingkungan sekitar akibat aktivitas yang padat di area tersebut. Ia meminta Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk turun tangan meninjau dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang wajib dimiliki oleh usaha komersial yang menimbulkan keramaian atau berpotensi memengaruhi arus lalu lintas di kawasan padat.

    “Secara legal, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan usaha-usaha yang tidak sesuai dengan izin atau melanggar ketentuan tata kota. Penertiban ini dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya yang mengatur sistem perizinan berbasis risiko. Jika Goal’s Cafe termasuk dalam kategori usaha dengan risiko menengah tinggi, maka verifikasi lapangan dan pengawasan berkala seharusnya menjadi standar mutlak yang dijalankan oleh instansi teknis,” terangnya lagi.

    Ia menambahkan bahwa dalam konteks penegakan hukum, opini hukum yang berkembang adalah bahwa pembiaran terhadap pelanggaran izin usaha justru akan membuka ruang abu-abu bagi praktik-praktik ilegal lainnya. Tidak hanya merugikan warga sekitar, namun juga mencoreng kredibilitas pemerintah kota dalam hal pengawasan dan penegakan regulasi perizinan.

    Nur Amin menegaskan bahwa langkah advokasi yang ia lakukan bukan semata-mata bentuk penolakan, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban kota dan perlindungan masyarakat dari potensi dampak negatif aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan. Ia mengajak aparat pemerintah, khususnya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Goal’s Cafe belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas izin usaha maupun tanggapan atas kritik yang dilayangkan. Namun redaksi Sipaling.id dengan tangan terbuka terus membuka ruang untuk klarifikasi ataupun hak jawab dari pihak terkait termasuk Goal’s Cafe (*)

    Baca Juga: 
    Pos SAR Gabungan Lanjutkan Besok Pencarian 3 ABK KM Harapan Jaya

    Bagikan Artikel Ini :

    Baca Juga

    Bacaan Keren

    spot_img