More

    LKBHMI dan HMI Hukum UMI Kecam Pernyataan HMI Badko Sulselbar

    MAKASSAR – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) dan HMI Hukum UMI mengecam pernyataan yang disampaikan oleh HMI Badko Sulselbar terkait dugaan pengoplosan BBM di Pertamina Region VII Sulawesi Selatan.

    Aksi unjuk rasa yang digelar oleh LKBHMI dan HMI Hukum UMI dengan tuntutan boikot BBM non-subsidi (Pertamax) di Kantor Pertamina Region VII berujung ricuh akibat adanya kelompok orang tak dikenal (OTK) yang melakukan pengancaman serta upaya pembubaran aksi. Pihak kepolisian yang bertugas dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan premanisme yang terjadi di lokasi aksi.

    Dalam waktu yang bersamaan, HMI Badko Sulselbar melakukan kunjungan ke Depot Pertamina Region VII dan menyampaikan pernyataan bahwa mereka dapat memastikan tidak adanya pengoplosan BBM di wilayah tersebut berdasarkan uji laboratorium yang mereka lakukan.

    Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menegaskan bahwa hanya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang memiliki kewenangan melakukan uji laboratorium terhadap kualitas BBM. Ia menilai tindakan HMI Badko Sulselbar yang mengklaim hasil uji laboratorium sebagai dasar hukum adalah tidak sah dan tidak memiliki legitimasi.

    “Kami mendesak BPH Migas segera membentuk Satgas untuk melakukan uji laboratorium sesuai prosedur guna memastikan transparansi dalam setiap tahap investigasi. Kami juga meminta semua pihak menghormati wewenang dan prosedur yang berlaku di negara ini,” ujar Alif Fajar.

    Lebih lanjut, ia mempertanyakan kapasitas serta dasar hukum HMI Badko Sulselbar dalam menyatakan bahwa Pertamina Regional VII telah memenuhi spesifikasi BBM yang layak jual. LKBHMI menuntut agar pihak yang mengatasnamakan pengurus HMI Badko Sulselbar bertanggung jawab apabila terjadi kerugian yang dialami masyarakat akibat dugaan penyimpangan kualitas BBM.

    Baca Juga: 
    Pendataan, Penataan dan Perapihan Kabel di Kota Kendari oleh PLN Icon Plus

    Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UMI, Syarif, menambahkan bahwa aksi unjuk rasa adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Dasar 1945.

    “Kami sangat menyesalkan sikap kepolisian yang membiarkan tindakan provokasi oleh OTK terhadap aksi demonstrasi kami. Atas kelalaian ini, kami akan melaporkan dan meminta evaluasi serta pencopotan Kapolsek yang bertugas saat itu,” tegas Syarif.

    LKBHMI dan HMI Hukum UMI menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara premanisme, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. (*)

    Bagikan Artikel Ini :

    Baca Juga

    Bacaan Keren

    spot_img