More

    Resnarkoba Polrestabes Makassar Gerebek Kampung Borta ,Temukan Tersangka Dan Sejumlah Barang Bukti 

    Sipaling.id, Makassar- Polisi menemukan Airsoftgun, ada busur dan barang bukti lain berupa kurang lebih 10 gram sabu ada juga uang sebanyak 9,7 juta. Dalam pengerebekan kampung Borta makasaar. Dan disitu kita dapat 2 tersangka, 1 tersangka perempuan pembuatan, dan 1 tersangka laki-laki hari Selasa 28-01-2025.

    Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kasus diungkap mulai akhir Desember. Mulanya pihak kepolisian pengungkapan sebanyak 32 kg sabu dan ini tetap dikembangkan.

    “Lalu, kita kembangkan ada tertangkap lagi 1,5 kg sabu-sabu dengan 2 orang tersangka, lalu kita kembangkan lagi dan juga dapat 3 kg sabu di Parepare, Itu juga kita dapat 2 tersangka,” kata Kombes Arya Perdana di Aula Polrestabes Makassar, Rabu (29/1/2025).

    Dari situ kita melihat ternyata pemesanannya terus berlanjut baik secara online atau secara konvensional.Dan itu kita kembangkan lagi kemarin, dari pemesan online kita mendapatkan 9 orang operasional.Dan itu sudah Kita tangkap semua. ada 10 akun ini yang memang digunakan untuk bertransaksi
    menjual secara online.

    “Nah dari situ kita kembangkan lagi, ternyata ada 1 tKP yang kemarin kita kembangkan sama-sama di Kampung Borta,”lanjut Arya.

    Di Kampung Borta itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu dengan barang bukti lain berupa. Airsoftgun, ada busur juga ada juga uang sebanyak 9,7 juta. Dan disitu kita dapat 2 tersangka, 1 tersangka perempuan pembuatan, dan 1 tersangka laki-laki.

    Jadi total semua mulai dari pengungkapan yang 1,5 itu tadi. Sekarang kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka,
    dua di antaranya adalah di bawah umur, sehingga kita tidak tampilkan disini. Jadi di situ total ada 13 orang tersangka, dengan total kerugian sebanyak kurang lebih 6,4 miliar.Dan kalau ini dijual ke seluruh masyarakat, itu akan merugikan sekitar 24 ribu jiwa.

    Baca Juga: 
    Keunggulan PLN Icon Plus dalam Mempermudah Akses Layanan di Cuaca Mendung

    Lanjut lagi Arya. Peran masing masing tersangka ada sembilan orang berperan sebagai operator menjual narkotika secara online melalui WhatsApp Jalin.

    “Jadi melalui WhatsApp Jalin mereka Itu menjual narkoba, dan itu setiap orang yang mempunyai akun lain-lain,” terangnya

    Pengamanan barang bukti serta penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba ini seiring dengan asta cita yang diberikan sama Presiden Prabowo, ada beberapa tindak pidana yang memang harus terus dikerjakan.

    “Untuk para tersangka, kita akan menekan pasal 114 ayat 2,
    sub-112 ayat 2, junco 130, dengan ancaman hukuman maksimal 24 miliar,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

    (RUDY).

    Bagikan Artikel Ini :

    Baca Juga

    Bacaan Keren

    spot_img