More

    Dukung Pilkada Damai 2024, Para Cabup Toraja Utara Ajak Masyarakat Jaga Keharmonisan

    TORAJA UTARA – Jelang Pilkada di Sulawesi Selatan secara serentak 2024, salah satunya di Kabupaten Toraja Utara akan segera digelar pada 27 November 2024 mendatang.

    Guna mewujudkan Pilkada yang sukses dan damai tentu memerlukan kekompakan dari semua pihak utamanya para kandidat yang bertarung.

    Para Calon Bupati di Toraja Utara sendiri secara terbuka menyatakan komitmennya untuk menjaga maruah pelaksanaan Pilkada yang aman dan kondusif dan berintegritas.

    Sekedar diketahui, calon bupati di Toraja Utara ada dua pasang. Yakni Dedy – Andrew mendapatkan nomor urut 2 dan Ombas – Marthen Rantetondok mendapatkan nomor urut 1.

    Kedua pasangan tersebut menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan selama masa kampanye hingga proses pilkada selesai.

    Mereka sepakat bahwa Pilkada 2024 harus menjadi ajang silaturahmi, menjaga perdamaian, dan memperkuat kekompakan masyarakat.

    “Pilkada ini adalah pesta rakyat. Kita serahkan kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang mengayomi seluruh masyarakat,Mereka juga menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan Pilkada yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, dengan harapan seluruh proses berjalan dengan lancar dan damai,” kata Yohanis Bassang alias Ombas selaku kandidat paslon nomor urut 1 kepada media. Selasa, 29 Oktober 2024.

    Sementara itu Paslon nomor urut 2 Frederik Victor Palimbong atau Dedy juga mengajak kepada semua pihak di Toraja Utara agar sama-sama menyukseskan Pilkada 2024.

    “Saya mengajak masyarakat Toraja Utara agar bersama-sama mengambil bagian dan peran dalam proses Pilkada yang damai, terbit, aman dan lancar, sehingga pilkada 2024 menjadi Pilkada yang bermartabat, jujur dan adil. Mari kita menjaga kedamaian dan keharmonisan di Toraja Utara,” terangnya.

    Sikap damai dan komitmen para calon bupati ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama Pilkada 2024. (*)

    Baca Juga: 
    PN Makassar Bacakan Ekseskusi Bangunan Ruko di Satangnga PH Tergugat : Jika Belum Dibacakan Lakukan Perlawan

    Bagikan Artikel Ini :

    Baca Juga

    Bacaan Keren

    spot_img