Sipaling.id, Bulukumba- Di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terdapat aktivitas tambang ilegal. Kabarnya, tambang ilegal itu ada di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba yang tidak memiliki izin lengkap dalam urusan pertambangan khususnya di Kecamatan Bontotiro.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158, setiap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat berujung pada sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Pantauan di lapangan oleh tim investigasi diduga adanya kerja sama antara para penambang dan asosiasi dengan pihak aparat, karena hingga saat ini masih terus melakukan aktivitas pertambangan,” ungkap aktivis Lingkungan, Arsy.
BBM (solar) yang digunakan alat ekskavator rata-rata menggunakan bbm subsidi, pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terancam hukuman enam tahun penjara (maksimal).
Seperti diketahui, di Kabupaten Bulukumba memang kerap berpolemik soal aktivitas tambang ilegal karena tidak adanya tindakan keras yang dilakukan oleh Polres Bulukumba.
Kasi Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, menerangkan sebelumnya Bupati Bulukumba pernah bersurat kepada Polda untuk melakukan penyegelan tambang yang beroperasi secara illegal.
Mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba, Drs. Asrar A. Amir, saat dikonfirmasi pada Senin (14/10), mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki data terkait tambang tersebut.
“Kewenangan izin memang berada di tingkat provinsi, sehingga kami tidak memiliki catatan terkait tambang, ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, yang dikonfirmasi oleh Awak media, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan, dinas DLHK Bulukumba juga diharapkan turun kelapangan untuk cek aktifitas tambang yang ada di wilayah tugasnya.
Izin Tambang Dari data perizinan terpadu Bulukumba mengurai, di tahun 2021 hanya ada 5 kegiatan tambang yang mengantongi izin resmi.
Yang pertama, kata dia, CV Bukit Indah yang dipunyai oleh H Sirajuddin dengan bidang usaha Batuan Tanah Urug yang berlokasi di Lingkungan Doajang, Kelurahan Tanah Beru, Bulukumba, dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2017.
Kedua UD Astrick Jaya milik Hj Pujiaty dengan bidang usaha Tanah Urug yang berlokasi di Dusun Dohung, Desa Buhung Bundang, Kecamatan Bontotiro dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2017.
Ketiga, Tujuh Bintang Bersaudara dengan nama penanggung jawab atas nama Islamuddin Sulaiman dengan bidang usaha Tanah Urug yang berlokasi di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro dengan dokumen UKL-UPL tahun 2020 (diduga yang bersangkutan melakukan pekerjaan pertambangan di luar Titik koordinat WIUP) tidak ada tindakan sampai saat ini.
Keempat adalah CV Aleta Konstruksi, penanggung jawabnya adalah Amiruddin Agil dengan bidang usaha penambangan galian Gol C (Pasir) yang beralamat di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe dengan dokumen UKL-UPL tahun 2020.
Kelima, CV Bukit Indah yang dimiliki oleh H Sirajuddin dengan bidang usaha Pertambangan Batuan Tanah Urug (Perluasan) yang berlokasi di Lingkungan Doajang Kelurahan Tanah Beru dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2020.
Sedangkan memasuki tahun 2022 – 2024, Perizinan terpadu Bulukumba belum mengeluarkan data terbaru terkait aktivitas tambang.
Penulis: Fr/a