More

    Parah, Ada Oknum Universitas Hasanuddin Masih Terapkan Bakar Sampah Dalam Kawasan Hutan Kampus

    SIPALING.ID, MAKASSAR – Pengelolaan sampah non-organik seperti dengan cara membakar sepertinya tidak boleh dianggap sepele. Selain bisa merusak lingkungan, kebiasaan buruk ini juga bisa berdampak pada kesehatan terutama bagi kesehatan pernafasan.

    Pemandangan miris itu terjadi pada Minggu, (25/8/2024) pagi. Tepatnya, ditepian danau dan rawa pada ruang terbuka kampus ternama sekelas Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diketahui sebagai salah satu kawasan hutan kota terbaik yang menjadi paru-paru di Kota Makassar terus dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

    Pemandangan kawasan hutan di Unhas yang terbakar karena ulah oknum

    Sesuai pantauan polusi yang dihasilkan dari pembakaran sampah di tepian danau dapat menimbulkan berbagai masalah medis, mulai dari gangguan pernapasan hingga penyakit kronis termasuk paru-paru.

    Tidak sedikit warga yang juga memanfaatkan moment car free day di kampus Unhas. Terlihat, para masyarakat kampus menutup hidung dan mulut mereka yang menghirup asap polusi. Pasalnya, asap hasil pembakaran sampah (plastik) yang mengandung bahan-bahan kimia berbahaya mengakibatkan polusi udara.

    Hutan di Unhas ikut terbakar akibat sampah yang dibakar

    Ketua Forum Komunitas Hijau Ahmad Yusran menyayangkan tindakan oknum kampus yang berniat memusnahkan gunungan sampah dengan cara dibakar terus saja dilakukan. Padahal, pemerintah, komunitas juga pecinta lingkungan saat ini melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan malah justru praktik pembakaran sampah yang hingga sampai merembes ke batang pohon kawasan hutan kota kampus Unhas terjadi di depan mata.

    “Padahal rancangan land scape RTH Unhas terbilang unik karena mengoptimalkan empat unsur yakni maritim, konektivitas, danau dan rawa karena memaksimalkan interaksi dengan tepian air,” katanya. Senin, (26/8/2024).

    Yusran bilang meski dengan membakar sekilas terlihat praktis dan sampah langsung lenyap. Kronis dengan teknik membakar sampah bagi kesehatan untuk jangka pendek atau panjangnya sangat tidak diperbolehkan.

    Baca Juga: 
    PLN Icon Plus Jaga Kualitas Layanan di Jayapura dengan Inspeksi Rutin

    Karena menurutnya, meracuni pikiran sehat dan jiwa masyarakat yang memanfaatkan fasilitas hutan kota di kampus Unhas.

    Apalagi diperparah, tak jauh dari lokasi tersebut bisa mengakibatkan sejumlah pohon terbakar terutama soal pengumuman larangan membakar dan membuang sampah di papan bicara yang terpasang menghadap jalan.

    “Selain sebagai titik pertemuan sosial tak hanya civitas akademik. Kawasan hutan kota Unhas selama ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk bersosialisasi, rekreasi dan ber-olahraga,”

    “Olehnya proses pembiaran oknum yang membakar sampah ini harus diakhiri dengan memutus mata rantai. Melalui teknologi baik itu pemasangan CCTV, alat komunikasi, navigasi peta sebaran potensi kebakaran dan memperketat patroli pengawasan,” jelas Ketua Forum Komunitas Hijau.

    Sementara itu Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel Andi Hasbi jelaskan mencermati tindakan oknum yang sering membakar sampah di kampus negeri berplat merah itu jika pada bulan Agustus adalah puncak panas di tahun 2024 ini bila berdasarkan pada perkiraan dari BMKG, sehingga sangat diharapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat Sulsel secara keseluruhan untuk berhati-hati menggunakan api karena mudah menjalar dan memicu kebakaran.

    “Satu hal lagi yang perlu diketahui oleh semua pihak dan masyarakat bahwa mengelola sampah dengan cara membakar secara manual dan membuang sampah tidak pada tempatnya adalah merupakan tindakan pelanggaran hukum, dan dalam UU nomor 18 tahun 2008 Pasal 29.

    “Ada beberapa yang dilarang termasuk membakar sampah secara manual dan membuang sampah bukan pada tempatnya.
    Selanjutnya pada Pasal 40 disebutkan bahwa hal tersebut sebagai tindak pidana,” tegas Hasbi dalam keterangannya.

    Perlu diketahui, kabupaten/kota di Provinsi Sulsel sudah ditetapkan Peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah sehingga tentu satuan polisi pamong praja (Satpol PP) juga dapat terjun melakukan pengawasan.

    Baca Juga: 
    Sibuk Mau Ikut Pilkada Barru, Ketua DPRD Sulsel Hambat Pelantikan Komisioner KPID?

    “Akan lebih baik bila kita semua sebagai warga turut mengawasi dan melaporkan bila ada hal pelanggaran terhadap uu nomor 18 tahun 2008,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan SiPaling.id lingkungan Universitas Hasanuddin dibeberapa titik terjadi pencemaran lingkungan terutama kawasan yang dijadikan sebagai fasum-fasos. Terlebih  di lokasi-lokasi kegiatan civitas kampus dan masyarakat sekitar terdapat banyak tumpukan sampah plastik.

    Ditempat lain, pada kawasan sekitar kantin-kantin bagi mahasiswa-mahasiswi Kampus berlogo ayam jago itu tidak lagi diterapkan menjaga lingkungan. Diduga, sampah dibiarkan begitu saja tanpa ada aturan pengelolaan sampah dari pihak civitas Unhas itu sendiri.

    Bagikan Artikel Ini :

    Baca Juga

    Bacaan Keren

    spot_img