SIPALING.ID, MAKASSAR – Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arief menyikapi sikap tegas organisasi Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Kota Makassar yang menolak kehadiran serta aksi goyang sensitif salah satu personil Duo Serigala Pamela Safitri di Exodus pada Sabtu 31 Agustus mendatang.
Prof Zudan Arief menegaskan pihak penyelenggaran dan pengelola klum malam Exodus di Jl.Perintis Kemerdekaan untuk segera membatalkan acara yang terkesan mencederai moral bagi umat muslim di Kota Makassar tersebut.
Dikatakan Prof Zudan jika penyelenggara juga pengelola Exodus Makassar memahami serta mendengarkan keluhan dan protes keras dari sejumlah ormas Islam di Kota Makassar
“Saya minta pihak yang mengundang (Pamela Safitri) agar memahami dan mendengar dengan baik suara hati masyarakat ini,” singkat Pj Gubernur Sulsel ini lewat Chatting WhatsApp-nya. Jum’at, (23/8/2024).
Sependapat, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto juga mengeluarkan pendapat yang sama dengan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arief tentang acara yang akan dihadiri oleh Pamela Safitri bohay tersebut.
Danny Pomanto katakan acara yang dibuat oleh pihak THM Exodus dapat merusak moral dan juga keimanan umat muslim di Kota Makassar. Terlebih dengan aksi goyang artis berketurunan Portugis itu sering kali mempertontonkan area sensitifnya dimuka kaum pria.
“Merusak moral masyarakat. Tidak ada untuk aksi-aksi seperti itu. Generasi muda kita terutama bagi anak-anak remaja kita bakal bisa mencontohkan hal yang sama dengan artis (Pamela Safitri) itu,” ucap Wali Kota Makassar dua periode tersebut.
Sebelumnya, melalui Ketua BMI Muhammad Zulkifli lantang menolak kelancaran acara Pamela Safitri di Makassar dan menyikapi flyer digital penolakan yang tersebar di berbagai grup (WhatsApp) mengenai rencana kedatangan artis bohay Jakarta tersebut.
MA Sebut Mantan Walikota Parepare Dalam Kasus Korupsi Dinkes, Taufan Pawe Memilih Bungkam
Pria sebutan Zoel itu bilang menolak Pamela Safitri tampil di sebuah tempat hiburan malam ilegal di Exodus Makassar pada tanggal 31 Agustus 2024 malam hingga dini hari nanti. Ia bilang penolakan itu tak lain karena goyangan artis berdarah Portugis itu dinilai sangat erotis.
Katanya, BMI meminta seluruh stakeholder terkait kembali mengingatkan seperti Disparekraf, Kesbangpol serta seluruh pihak terkait baik di Pemkot Makassar, Pemprov Sulsel dan juga kepolisian untuk tidak memberikan ijin pelaksanaan acara Pamela Safitri.
“Saya rasa apa yang mereka lakukan ini hanya kegiatan yang sama sekali tidak memberikan manfaat sedikit pun kebaikan kepada pemerintah dan masyarakat justru hanya akan menjadi perusak moral generasi kita,” tegas Ketua Karang Taruna Makassar itu kepada SiPaling.id
Selain itu, Zoel menuturkan unek-uneknya soal keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (Klub) yang bergerak bebas menggelar acara tanpa pernah dilakukan penindakan secara tegas termasuk THM yang dicurigai masih ilegal tanpa mengantongi surat-surat izin operasional dari pemerintah setempat.
“Saya tetap ingin mengingatkan kepada PJ Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arief untuk bisa bersikap tegas kepada pihak DPM PTSP, Disparekraf dan juga Satpol PP (Kasatpol) yang sampai sekarang sangat ketakutan untuk menindaki (menertibkan) semua THM ilegal di Makassar,” katanya.
Asal kita tahu saja, diduga sejumlah tempat hiburan malam di Kota Makassar sering beroperasi hingga larut bahkan dini hari (subuh) tanpa pengawasan, peneguran terlebih diberikan penindakan seperti sanksi tegas dari pihak terkait.
Dari beberapa kali penelusuran SiPaling.id melalui siaran langsung akun-akun official sejumlah THM juga sering mengajak warga Makassar secara terang-terangan untuk datang ke klub malam tersebut untuk menikmati minuman beralkohol (Minol) serta sajian live musik DJ.
Diketahui, pengawasan terhadap operasional THM saat ini diberikan kepada kewenangan Pemprov Sulsel dan dugaan main mata dengan sejumlah pengelola THM tak lepas mendapat sorotan tajam sejumlah ormas-ormas termasuk organisasi masyarakat berbasis Islam.
Pertanyaan sejumlah ormas mungkin bisa dikata hampir sama. THM di Kota Makassar terkesan sangat bebas beroperasi hingga larut malam juga bahkan ada yang dideteksi berada di tengah pemukiman masyarakat. Padahal, aturan daerah jika THM tersebut harus berada jauh dari lingkungan masyarakat terlebih tempat ibadah umat beragama.