SIPALING.ID, MAKASSAR, Terlalu lama mengambil keputusan tindak lanjut hasil uji kepatutan dan kelayakan diduga internal DPRD Sulsel ogah melantik Komisi Informasi Sulawesi yang dikomandoi (seleksi) oleh Komisi A DPRD Sulsel.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulsel, Nasdir mengungkap dirinya menyayangkan belum adanya penetapan dan pelantikan. Padahal sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Selain Komisi Informasi, jajaran calon komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel ikut-ikutan terancam tidak akan dilantik lantaran diduga Ketua DPRD Sulsel yang digosipkan ikut Pilkada itu lambat menyerahkan berkas yang ada diatas meja-nya sekarang.
“Sangat disayangkan hingga hari ini belum dilakukan penetapan dan Pelantikan, padahal sesuai ketentuan yang diatur penetapan dan pelantikan dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diumumkannya hasil uji kepatutan dan kelayakan,” ujar Ketua GPM S Sulsel melalui rilisnya.
Nasdir bilang sejak 5 Mei 2024 lalu hasil seleksi telah diumumkan dan diberitakan oleh media. Hal itu merujuk pada ketentuan norma/kaidah hukum di atas agar pelantikan Komisi Informasi Provinsi Sulsel sudah dilakukan sejak Juni 2024 lalu.
“Bukankah, hasil ini sudah diumumkan sejak 5 Mei 2024? artinya jika merujuk pada ketentuan
seharusnya pelantikan Komisi Informasi sudah dilakukan sejak Juni 2024,” akunya. Sabtu, (3/8/2024.
Ada dugaan sibuk ingin ikut di Pilkada Barru 2024, sampai saat ini Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari belum juga mau mengirimkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Selatan untuk disikapi.
“Bahwa sikap DPRD Sulsel sangat mencederai proses seleksi, dan ini patut diduga bagian dari tindakan pelemahan terhadap eksistensi kelembagaan Komisi Informasi di provinsi Sulawesi Selatan,” sebut Nasdir.
“Proses seleksi ini dimulai sejak awal September 2023 dan sampai saat ini DPRD belum menyerahkan nama-nama hasil Fit and Proper Test ke Pj. Gubernur, ada apa ini dengan internal DPRD Sulsel,” sambung dia.
Ketua DPRD Sulsel dari Partai Golkar itu juga dianggap melemahkan komisi informasi dengan cara mengundur atau memperlambat proses pelantikan. Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif juga terkesan lesuh menanggapi komisi informasi yang tak kunjung dilantik secara resmi.
“Kita memahami bahwa DPRD ini merupakan lembaga politik, namun semua pihak semestinya menahan diri dan menguatkan lembaga Komisi Informasi, bukan sebaliknya justru melemahkan dengan menunda nunda tanpa kejelasan tahap akhir hasil proses seleksi ini.” .
“Pj. Gubernur harus segera bersikap atas polemik ini. Kekacauan seleksi Komisi Informasi, seperti ini baru pertama kali terjadi di Sulawesi Selatan,” kesalnya.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan merupakan lembaga yang memiliki fungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan Ajudikasi non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Putusan Komisi Informasi Provinsi setara dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan upaya hukum keberatan hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Dengar-dengar Ketua DPRD Sulsel disibukkan persiapan menyambut pemilihan kepala daerah (Pilkda) di Kabupaten Barru untuk membawa bendera Partai Golkar Sulsel. Akan tetapi, sikap politik DPP Partai Golkar pusat belum menentukan apakah bakal memberikan rekomendasi apakah Andi Ina Kartika Sari bakal dapat restu Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.(*)