SIPALING.ID, MAKASSAR – Kisruh masalah pelantikan calon komisioner di Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan kini berbuntut panjang. Nama politisi Partai Golkar Andi Ina Kartika Sari sebagai dianggap jadi penghambat sejumlah nama yang lolos seleksi belum dilantik.
Ketua DPRD Sulsel ini dianggap menghalang-halangi sejumlah nama untuk segera dilantik akibat berkas hasil seleksi yang sudah digulir belum diserahkan ke Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif untuk ditindaklanjuti
Kepada SiPaling.id Ina Kartika Sari bilang kalau di meja-nya belum ada permohonan berkas nama-nama yang terpilih sebagai komisioner dari hasil seleksi kedua lembaga tersebut.
Ia menyangkal kalau dirinya menghambat proses pelantikan sejumlah nama sebagai komisioner Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel. Kata Andi Ina berkas yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel itu masih ditangan Sekertaris Dewan (Sekwan) dalam hal ini Muhammad Jabir.
“Tanya ki sekwan apakah memang dokumen yang dimaksud ditujukan ke Pj Gubernur sudah ada di meja saya?,” jawab Andi Ina pakai dialeg Makassar. Sabtu, (3/8/2024).
Ia pun menjelaskan tak selembar pun berkas yang selama ini menyeret namanya sebagai dalang penghambat proses pelantikan justru ternyata saat ini berkas tersebut masih dalam penguasaan sekertariat DPRD Sulsel.
“Karena surat apapun yang sampai ke meja saya itu draftnya melalui mekanisme di kesekretariatan dalam hal ini Sekwan,” tegas Bakal Calon Bupati Barru ini.
Beberapa saat lalu, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulsel, Nasdir merilis terkait masalah tersebut menyayangkan belum adanya penetapan dan pelantikan. Padahal menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
“Sangat disayangkan hingga hari ini belum dilakukan penetapan dan Pelantikan, padahal sesuai ketentuan yang diatur penetapan dan pelantikan dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diumumkannya hasil uji kepatutan dan kelayakan,” ujar Ketua GPM Sulsel dirilisnya.
Nasdir juga meminta Prof Zudan Arif mengambil sikap tegas soal belum dilantiknya sejumlah nama-nama yang seharus sudah resmi terpilih untuk segera dilantik sebagai bagian dari pejabat Komisi Informasi juga KPID Sulsel.
“Pj Gubernur (Prof Zudan Arif) harus segera bersikap atas polemik ini. Kekacauan seleksi Komisi Informasi, seperti ini baru pertama kali terjadi di Sulawesi Selatan,” kesalnya.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dan KPID Sulsel sendiri merupakan lembaga yang memiliki fungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.